Jumat, 08/11/2013 14:17 WIB
Kontroversi Pensiunan DPR Narapidana
Gaji Besar dan Fasilitas Mewah, Anggota DPR Tak Layak Dapat Pensiunan
Halaman 1 dari 2
Penampilan sejumlah anggota DPR saat menunggu sidang paripurna. (Foto - detikcom)
Jakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi meminta uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik yang terlibat tindak pidana korupsi atau tidak harus dihapus. Apalagi selama menjadi legislator di Senayan, mereka sudah mendapatkan fasilitas mewah, dan gaji yang besar.“Apa dasarnya mereka (DPR) menerima pensiun. Mereka pejabat publik yang hanya menjadi pejabat itu selama 5 tahun, dan selama 5 tahun itu mereka mendapatkan fasilitas yang sangat mewah dan besar dari Negara,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada detikcom, Rabu (6/11) lalu.
Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandi menyebut dalam satu bulan seorang anggota DPR bisa mendapat gaji sekitar Rp 50 juta. Memang gaji pokoknya hanya Rp 4,2 juta.
Namun, selain gaji pokok ada uang tunjangan saat membahas sebuah rancangan undang-undang, tunjangan komunikasi, dan uang reses. “Itu (Rp 50 juta) untuk anggota biasa yang hanya kebagian membahas satu rancangan undang-undang. Kalau lebih dari satu RUU tinggal kalikan saja. Belum lagi kalau duduk di tim pengawas. Bisa membawa pulang Rp 100 juta,” kata Ronald kepada detikcom, Kamis (7/11) kemarin.
Menurut Ronald pemberian uang pensiun kepada mantan anggota DPR perlu dikaji kembali. Dia mencontohkan di beberapa negara di luar negeri pemberian uang pensiun ke mantan legislator tidak berlaku seumur hidup. “Sifatnya juga terbatas dan besarannya tidak ditentukan oleh anggota DPR,” kata Ronald.
Di Inggris misalnya, hak keuangan anggota parlemen termasuk pensiun memang diatur dalam undang-undang. Namun materinya dibahas komite adhoc yang independen. Anggota komite itu adalah mantan pejabat Negara sehingga tidak punya kepentingan langsung dengan isi pembahasan.
Merekalah yang mengkonsep jenjang gaji tertinggi dan terendah seluruh pejabat Negara mulai dari hakim anggota parlemen, menteri, hingga presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar