SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 15:26 WIB
Kasus Lembaga Keuangan Akan Dilimpahkan ke OJK
Firdaus Djaelani. ANTARA/Yudhi Mahatma
Berita Terkait
Topik
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, mengatakan kasus-kasus keuangan yang tak rampung pada tahun 2013 secara otomatis akan ditangani oleh OJK.
"OJK wajib menyelesaikan masalah keuangan, harus menerima semua pekerjaan," katanya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi seusai pelantikan Wakil Ketua OJK, Selasa, 4 September 2012.
Dalam menangani kasus-kasus di sektor keuangan tersebut, menurut dia, OJK akan menekankan sisi perlindungan konsumen. Kasus-kasus tersebut akan ditangani setelah OJK siap beroperasi pada awal 2014.
“Dalam menangani kasus keuangan, OJK akan menggunakan peraturan OJK yang baru dan masih digodok," tutur dia.
OJK adalah otoritas baru yang bakal mengawasi sektor keuangan Indonesia. Sebelumnya, otoritas pengawas sektor keuangan terbagi dua, yakni Bank Indonesia selaku pengawas perbankan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagai wasit lembaga keuangan non-bank dan perusahaan yang tercatat di bursa.
Bapepam-LK bakal melebur ke dalam lembaga baru ini mulai Januari 2013. Sedangkan Bank Indonesia melepas fungsi pengawasannya mulai Januari 2014.
Sejak awal tahun hingga Agustus lalu, Bapepam-LK telah menjatuhkan denda terhadap 375 kasus di lembaga keuangan dengan nilai denda sekitar Rp 13,09 miliar.
Namun masih banyak kasus berskala besar yang kemungkinan tak akan rampung diselesaikan sebelum peleburan Bapepam-LK ke dalam OJK.
ANGGRITA DESYANI
"OJK wajib menyelesaikan masalah keuangan, harus menerima semua pekerjaan," katanya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi seusai pelantikan Wakil Ketua OJK, Selasa, 4 September 2012.
Dalam menangani kasus-kasus di sektor keuangan tersebut, menurut dia, OJK akan menekankan sisi perlindungan konsumen. Kasus-kasus tersebut akan ditangani setelah OJK siap beroperasi pada awal 2014.
“Dalam menangani kasus keuangan, OJK akan menggunakan peraturan OJK yang baru dan masih digodok," tutur dia.
OJK adalah otoritas baru yang bakal mengawasi sektor keuangan Indonesia. Sebelumnya, otoritas pengawas sektor keuangan terbagi dua, yakni Bank Indonesia selaku pengawas perbankan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagai wasit lembaga keuangan non-bank dan perusahaan yang tercatat di bursa.
Bapepam-LK bakal melebur ke dalam lembaga baru ini mulai Januari 2013. Sedangkan Bank Indonesia melepas fungsi pengawasannya mulai Januari 2014.
Sejak awal tahun hingga Agustus lalu, Bapepam-LK telah menjatuhkan denda terhadap 375 kasus di lembaga keuangan dengan nilai denda sekitar Rp 13,09 miliar.
Namun masih banyak kasus berskala besar yang kemungkinan tak akan rampung diselesaikan sebelum peleburan Bapepam-LK ke dalam OJK.
ANGGRITA DESYANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar